PERUMAHAN KIRANA CIBITUNG RW.023

News Update :

Pengumuman Bakal Calon Kepala Desa Wanajaya

Pendaftaran Bakal Calon Kepada desa Wanajaya periode 2013-2019 telah dibuka.


Bagi warga yang berkeinginan mendaftar berikut terlampir tata dan syarat pendaftarannya :



PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Nomor: 141.1/........- Pan.Pilkades/Ds. WNJ/2013



Menindaklanjuti Pengumuman Tahapan Pemilihan Kepala Desa Nomor 141.1/............-Pan.Pilkades.Ds.WNJ /2013 tanggal 16 Juli 2013, Panitia Pemilihan Kepala Desa WANAJAYA Kecamatan CIBITUNG Tahun 2013, dengan ini mengumumkan Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa WANAJAYA   Kecamatan  CIBITUNG  akan dilaksanakan pada:

Hari               : Senin     s.d     Minggu
Tanggal         : 29 Juli 2013  s.d    04 Agustus  2013
Tempat         :  Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa
                          Desa  Wanajaya   Kec. Cibitung  Kab. Bekasi

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa, adalah sebagai berikut:
1.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
2.      setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
3.      berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau sederajat;
4.      berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
5.      bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
6.      sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah;
7.      berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
8.      tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
9.      bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bakal Calon; 
10. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
11. terdaftar sebagai penduduk Desa setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan/ atau kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pada saat pendaftaran bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan paling sedikit 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua RT dan diketahui Ketua RW setempat;
12. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
13. tidak sedang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa.

Bagi Calon Kepala Desa yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa, disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di atas, juga harus memenuhi syarat:
1.      belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan Kepala Desa;
2.      belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kepala Desa;
3.      belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri karena Peraturan Perundang-undangan atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Bagi Calon dari TNI/POLRI, BUMN/BUMD, PNS, PTT dan Perangkat Desa disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di atas, juga harus memenuhi syarat :
1.     memilik izin tertulis dari Pejabat yang berwenang.
2.     belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan/pekerjaannya;
3.     belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan/pekerjaannya;
4.     belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri karena Peraturan Perundang-undangan atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Bagi Calon Kepala Desa yang berasal dari Anggota BPD, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati.
Tata cara pendaftaran bakal calon Kepala Desa adalah sebagai berikut:
1.     bakal calon Kepala Desa mengajukan surat permohonan pendaftaran pencalonan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan yang dibuat dengan tulisan tangan dan dibubuhi materai yang cukup (rangkap 4);
2.     bakal calon memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.     pelaksanaan pendaftaran bakal calon Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak berakhirnya pengumuman pendaftaran bakal calon Kepala Desa;
4.     apabila sampai batas waktu penutupan pandaftaran bakal calon Kepala Desa baru terdaftar 1 (satu) orang bakal calon, maka waktu pendaftaran diperpanjangan 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari kerja;
5.     apabila setelah diadakan perpanjangan pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa masih tetap 1 (satu) orang, maka pemilihan Kepala Desa ditunda selama 3 (tiga) bulan dan dilakukan pendaftaran ulang.
6.     selama penundaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf e jabatan Kepala Desa diisi Penjabat Kepala Desa yang diangkat oleh Bupati atas usul Camat sampai pengangkatan Kepala Desa yang definitif.



7.     Setelah diadakan penundaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang mendaftar sebagai bakal calon masih tetap 1 (satu) orang maka pemilihan Kepala Desa dibatalkan sampai saat situasi yang memungkinkan untuk dilakukan pemilihan Kepala Desa kembali.

Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran bakal calon Kepala Desa dapat diminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung  Tahun 2013  dan untuk keperluan dimaksud, para bakal calon Kepala Desa dapat menghubungi  Panitia Pemilihan Kepala Desa Wanajaya  yang bertugas di Sekretariat Panitia (Kantor Desa Wanajaya).
 
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung, oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Wanajaya   Kecamatan Cibitung  Tahun 2013


Wanajaya, 18 Juli  2013
Panitia Pemilihan Kepala Desa Wanajaya
Kecamatan Cibitung



KETUA






ACEP SUGANDA, S.Pd.
SEKRETARIS






SUWOLO



Mengetahui :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA  WANAJAYA

KETUA






KASUM
SEKRETARIS






BUDIYANTO




Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Rukun Warga 023 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger