PERUMAHAN KIRANA CIBITUNG RW.023

News Update :
Featured Post Today
Latest Post
Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online




 

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online



Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :

1. Kartu Tanda Penduduk

2. Kartu Keluarga

3. Kartu NPWP

4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi



Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)

Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih

-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan

-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan

-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan

Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta

Calon Peserta dapat mencetak Formulir Pendaftaran dan Nomor Virtual Account sebagai kelengkapan Dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS-Kesehatan ke Kantor Cabang BPJS-Kesehatan terdekat



Kelengkapan Dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS-Kesehatan adalah sebagai berikut :

1. Kartu Tanda Penduduk (Asli dan Fotocopy)

2. Foto Copy Kartu Keluarga

3. Foto Copy Surat Nikah

4. Pasfoto berwarna 3x4 cm (2 lembar)

5. Formulir Pendaftaran (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)

6. Lembar Virtual Account (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
 
DAFTAR ONLINE KLIK DISINI
0 comments

SAYEMBARA DESAIN LOGO DAN MASKOT PORDA JABAR XII 2014

Menyambut pesta Porda Jabar XII  dengan semangat cipta karsa dan karya menuju sukses penyelenggaraan . pertandingan dan kemenangan,. Sayembara logo dan mascot ini agar terpilihnya satu desain logo dan satu desainmascot PORDA XII ,  terbaik yang di terima oleh semua kalangan masyarakat Jawa Barat dan khussnya Babupaten Bekasi, menyemangati ikhtiar kesuksesan penyelengara dan para kontingen.Isi Formulir Pendaftaran Gratis Disini
 
Kriteria Logo Dan Mascot


1,Logo berupa gambar/visual dengan mencantumkan porda jabar XII 2014 dan terdapat lingkaran yang melambangkan panca sukses PORDA  XII 2014 
2. Tema logodan nama menggambarkan karekteristik potensi sumber daya alam kesenian tradisional, nila nilai patriotic. Ekonomi, dan Sosial, budaya Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat dengan baerbagai ke unggulan
 3.Logo harus Sederhana, unik dan mudah di kenali
 4. Logo dapat dan mudah di aflikasikan pada berbagai jenis media
 5. Logo masih terlihat jelas dan tidak berubah bentuk bila di perkecil hingga ukuran 1x1 cm
 6. Dilengkapai dengan penjelasan arti dan makna logo
 7. Maskot menampilkan benda, flora atau fauma khas daerah Kabupaten Bekasi dengan mencantumkan bacaan Porda Jabar XII 2014.
 8.Maskot memuat unsure sportipitas dan semangat persaudaraan
 9 Memuat definisi mascot beserta makna makna yang terkandung dari mascot di maksud



 Syarat dan ketentuan sayembara


1. Sayembara terbuka untuk umum dan tidak di pungut biaya (Gratis )

2, Peserta mengisi formulir mendapatkan nomer peserta sayembara

3. Peserta dapat perseorangan atau tim (maksimal anggota tim 3 Orang )

4. Peserta hanya dapat mengirim 1 paket desain

5 .Peserta dapat membuat salah satu desain (Logo Saja atau Mascot saja ) atau kesua desain (Logo dan mascot

6. Paket desain yang dikirim secatra langsung berupa soft copy (CD) dan Hard  copy ( hasil Print dengan    ukuran kerta A1 sebanyak 1 exsemplar dan A4 1 Evsemplar ) dilampirkan pas poto 3x4 1 lembar poto copy ktp dan surat pernyataan.

8. Pada lembar desain hanya tercantum nomor peserta dan kode desain ( misalnya 001.LP atau 003.MP }

9. Desain logo dan mascot dapat dikirim melalui A. email juri@pordajabarxii kabupaten bekasi.com B.
10. Sekertariat panitia dikantor dinas pariwisata

12. Karya/ide orioional dan belum pernah di publikasikan sebelumnya

13. Logo dan Maskot Mengandung unsure seni ( Metal Forix dan keindahan dan mengandung arti filosofi )

14. Desain mascot dapat di tampilkan secara 3 dimensi ( dapat dilihat dari berbagai sisi )

15. Logo dan mascot sesuai dengan visi, misi propinsi jawa barat dan panca sukses porda jabar 12 2014, sukses penyelengaraan pembinaan danm prestasi partisipasi masyarakat , pemberdayaan  ekonomi masayarakat, dan membangun kebersamaa )

16. Logo dan mascot tidak boleh mrngesankan porno grafi dan bertentangan dengan unsure sara

Setiap desai logo dam mascot yang masuk menjadi milik panitya

18. Maskot yang terpilih dapat di kembangkan dan diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan cabang olah raga

19. Keptusan juri mutlak tidak dapat di ganggu gugat  


Isi Formulir Pendaftaran Gratis Disini dan kirim   VIA Email Juri@pordajabar12Kabbekasi.com



# Sumber :
0 comments

Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2014

1 comments

Pengumuman Bakal Calon Kepala Desa Wanajaya

Pendaftaran Bakal Calon Kepada desa Wanajaya periode 2013-2019 telah dibuka.


Bagi warga yang berkeinginan mendaftar berikut terlampir tata dan syarat pendaftarannya :



PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Nomor: 141.1/........- Pan.Pilkades/Ds. WNJ/2013



Menindaklanjuti Pengumuman Tahapan Pemilihan Kepala Desa Nomor 141.1/............-Pan.Pilkades.Ds.WNJ /2013 tanggal 16 Juli 2013, Panitia Pemilihan Kepala Desa WANAJAYA Kecamatan CIBITUNG Tahun 2013, dengan ini mengumumkan Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa WANAJAYA   Kecamatan  CIBITUNG  akan dilaksanakan pada:

Hari               : Senin     s.d     Minggu
Tanggal         : 29 Juli 2013  s.d    04 Agustus  2013
Tempat         :  Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa
                          Desa  Wanajaya   Kec. Cibitung  Kab. Bekasi

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa, adalah sebagai berikut:
1.      bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
2.      setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
3.      berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau sederajat;
4.      berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
5.      bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
6.      sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah;
7.      berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
8.      tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
9.      bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bakal Calon; 
10. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
11. terdaftar sebagai penduduk Desa setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan/ atau kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pada saat pendaftaran bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan paling sedikit 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua RT dan diketahui Ketua RW setempat;
12. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
13. tidak sedang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa.

Bagi Calon Kepala Desa yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa, disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di atas, juga harus memenuhi syarat:
1.      belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan Kepala Desa;
2.      belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kepala Desa;
3.      belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri karena Peraturan Perundang-undangan atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Bagi Calon dari TNI/POLRI, BUMN/BUMD, PNS, PTT dan Perangkat Desa disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di atas, juga harus memenuhi syarat :
1.     memilik izin tertulis dari Pejabat yang berwenang.
2.     belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan/pekerjaannya;
3.     belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan/pekerjaannya;
4.     belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri karena Peraturan Perundang-undangan atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Bagi Calon Kepala Desa yang berasal dari Anggota BPD, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati.
Tata cara pendaftaran bakal calon Kepala Desa adalah sebagai berikut:
1.     bakal calon Kepala Desa mengajukan surat permohonan pendaftaran pencalonan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan yang dibuat dengan tulisan tangan dan dibubuhi materai yang cukup (rangkap 4);
2.     bakal calon memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.     pelaksanaan pendaftaran bakal calon Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak berakhirnya pengumuman pendaftaran bakal calon Kepala Desa;
4.     apabila sampai batas waktu penutupan pandaftaran bakal calon Kepala Desa baru terdaftar 1 (satu) orang bakal calon, maka waktu pendaftaran diperpanjangan 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari kerja;
5.     apabila setelah diadakan perpanjangan pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa masih tetap 1 (satu) orang, maka pemilihan Kepala Desa ditunda selama 3 (tiga) bulan dan dilakukan pendaftaran ulang.
6.     selama penundaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf e jabatan Kepala Desa diisi Penjabat Kepala Desa yang diangkat oleh Bupati atas usul Camat sampai pengangkatan Kepala Desa yang definitif.



7.     Setelah diadakan penundaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang mendaftar sebagai bakal calon masih tetap 1 (satu) orang maka pemilihan Kepala Desa dibatalkan sampai saat situasi yang memungkinkan untuk dilakukan pemilihan Kepala Desa kembali.

Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran bakal calon Kepala Desa dapat diminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung  Tahun 2013  dan untuk keperluan dimaksud, para bakal calon Kepala Desa dapat menghubungi  Panitia Pemilihan Kepala Desa Wanajaya  yang bertugas di Sekretariat Panitia (Kantor Desa Wanajaya).
 
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung, oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Wanajaya   Kecamatan Cibitung  Tahun 2013


Wanajaya, 18 Juli  2013
Panitia Pemilihan Kepala Desa Wanajaya
Kecamatan Cibitung



KETUA






ACEP SUGANDA, S.Pd.
SEKRETARIS






SUWOLO



Mengetahui :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA  WANAJAYA

KETUA






KASUM
SEKRETARIS






BUDIYANTO




0 comments

Ketua RT 010 RW 023 Terpilih

Ketua RT terpilih wilayah RT.010 RW. 023 Perum Kirana Cibitung Bpk. Lukito, menggantikan ketua RT sebelumnya Bpk. Suherman. Ketua RW. 023 Melantik dan menyerahkan mandat kepada ketua RT terpilih.
0 comments
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Rukun Warga 023 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger